Tampilkan postingan dengan label Legal Policy. Tampilkan semua postingan

KAJIAN MATAN HADI>S} TENTANG HUKUM EKONOMI/BISNIS ISLAM (Analisa Kritik - Praksis Terhadap Hadi>s} Imam Muslim No. 2796, Seputar Etika Berdagang/Te

Written by Economic and Business Sharia Law on Jumat, 11 September 2009

A. PENDAHULUAN
Dalam kajian Hadis (Sunnah) ) ini, Penulis tidak membedakan pemakaian istilah Hadis dan Sunnah, walaupun dalam studi hadis telah terjadi sinonim dan perbedaan pengertian antara kedua istilah di atas. Menurut Abdul Karim Hasan mendefinisikan Hadis sebagai sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW sebagai hal-hal yang bersifat teoritis, sedangkan sunnah merupakan tradisi yang telah dikerjakan oleh Nabi atau hal-hal yang sifatnya praktis. Menurut al-Kama>l Ibnu Huma>m, Hadis adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi dan terbatas pada perkataan beliau sedangkan Sunnah jangkauannya lebih luas meliputi perbuatan dan perkataan Nabi. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyyah memahami Hadis sebagai sesuatu hal yang berasal dari Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan maupun pengakuannya dan lebih menitikberatkan sunnah sebagai tradisi (adat) yang telah dilakukan berulangkali oleh masyarakat, baik dipandang sebagai ibadah ataupun tidak. Dalam literatur lain disebutkan yaitu Fazlur Rahman mengungkapkan bahwa Hadis hanyalah refleksi dan dokumentasi dari “Sunnah Yang Hidup (Living Hadis)” karena itulah kemudian muncul otoritas sunnah dan otentisitas Hadis . Namun bila ditinjau dari segi subyek yang menjadi sumbernya, pengertian sunnah dan Hadis menjadi sama, yaitu sama-sama berasal dari Nabi SAW. Hal inilah yang kemudian menjadi pijakan dasar mayoritas ulama untuk mengatakan bahwa “Hadis Identik Dengan Sunnah”. bagi umat Islam menempati urutan kedua setelah al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam. )


Penetapan Hadis sebagai sumber hukum Islam atau dasar yuridis kedua setelah al-Qur’an didasarkan pada beberapa hal; pertama petunjuk al-Qur’an dalam QS. An-Nisa : 59, Kedua Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Hakim yang mengandung pesan Rasul tentang dua hal yang ditinggalkan untuk umatnya, yaitu Kitabullah (al-Qur’an) dan Sunnahnya. Ketiga, berdasarkan orisinalitas dokumen dan historisitas kodifikasinya. Bila ditinjau dari perspektif historisitas dan orisinalitasnya, matan al-Qur’an bersifat Qat’i al-Wuru>d atau Qat’i al-Tsubu>t, sedangkan Hadis selain mutawatir bersifat z}anni al-wuru>d, Keempat, Hadis riwayat Abu Daud yang berisi petunjuk Nabi tentang urutan-urutan penggunaan dalil pada saat memecahkan masalah, dan kelima, berdasarkan logika bahwa al-Qur’an merupakan wahyu dari Sang Pencipta, sedangkan Hadis berasal dari hamba dan utusannya. )
Dengan demikian secara langsung terkait dengan keharusan mentaati Rasulullah SAW juga karena fungsinya sebagai penjelas (baya>n) bagi ungkapan-ungkapan al-Qur’an yang mujmal, muthlaq, ‘amm dan sebagainya. ) Kebutuhan umat Islam terhadap Hadis sebagai sumber ajaran agama tercermin dalam pengambilan sumber atau dalil dalam memutuskan suatu persoalan yang tidak ada rinciannya di dalam al-Quran, maka dari itu para ulama menyepakati bahwa Hadis} adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an yang harus dijadikan dalil dalam pengambilan keputusan hukum Islam (istinba>th hukum).
Pada studi hadis dalam prosesnya dapat secara mutawatir yang jumlahnya relatif sedikit, juga tidak seluruh Hadis telah tertulis pada zaman Nabi SAW. Hadis-hadis yang tertulis baru berupa surat-surat Nabi SAW kepada para penguasa non-muslim dalam rangka dakwah. ) selain itu juga berupa catatan-catatan yang dibuat para sahabat tertentu atas inisiatif mereka sendiri. )
Pada masa awal hijriyah, penulisan Hadis secara masal tidak diperbolehkan karena kekhawatiran akan bercampur dengan al-Qur’an. ) Walaupun demikian penyebaran Hadis sebagai suatu pelajaran juga sebagai contoh bagi suatu umat akan tidak mengalami stagnasi. Interval waktu antara Raslullah saw (wafat 11 hijriyah) dengan masa penghimpunan Hadis (tahun 100 hijriyah) yang relatif panjang mengakibatkan ada jalur periwayatan atau jalur sanad pada setiap Hadis. Hal seperti ini sangat memungkinkan terjadinya kesalahan baik ketika penyampaian maupun penerimaan antara guru (periwayat) dengan murid (penerima riwayat), sehubungan dengan kualitas hafalan mereka, terlebih lagi adanya periwayat yang tidak ’adil, karena untk kepentingan kelompok atau golongannya maka ia sengaja membuat Hadis maudu (palsu) seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Sya’bah dari golongan Syi’ah. )
Maka dari itu, sistem sanad ini merupakan salah satu keutamaan dan memperhatikan sanad akan menjamin suatu keutuhan suatu berita (hadis Nabi) tentang ajaran-ajaran dan suri tauladan dari Rasulullah saw. Sekiranya tidak diperhatikan rangkaian sanad suatu Hadis niscaya semua orang akan mengucapkan apa yang mereka kehendaki, oleh karenanya Ulama menggolongkan sistem sanad ke dalam sebagian ajaran Islam. )
Islam sebagai agama rahmatan lil’a>lami>n adalah pemenuhan terhadap semua tuntunan kehidupan memerangi kemiskinan, dan merealisasikan kemakmuran dalam semua aspek kehidupan manusia serta mengentaskan pengangguran. Dalam bidang ekonomi Islam memilik aturan-aturan yang merupakan rambu-rambu dalam melakukan transaksi dengan model yang telah ditentukan dan diperbolehkan, seperti jual-beli, pesan, gadai, transfer, asosiasi, persekutuan tani dan persekutuan dagang. )
Dalam pembahasan hadis tentang hukum ekonomi/bisnis dari sudut pandang aturan Islam ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu ekonomi/bisnis Islam. Menurut Hughes dan Kapoor, ekonomi atau bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, secara umum kegiatan ini ada dalam masyarakat dan ada dalam industri. )
Bisnis sering diekspresikan sebagai suatu urusan atau kegiatan dagang, dari asal kata Bisnis itu sendiri diambil dari bahasa Inggris yaitu Business yang berarti kegiatan usaha, dalam pengertian yang luas, kata bisnis sering didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan pengaan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas (supply equipment) untuk diperjualbelikan, dpertukarkan, dan disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. )
Dalam makalah ini, penulis melakukan pembahasan yang berkaitan dengan topik seputar hukum ekonomi dan bisnis Islam dengan subtopik pembahasan hadis yang berkenaan dengan etika berdagang/tengkulak.

B. PEMBAHASAN
A. Hadis} Tentang Hukum Ekonomi Dan Bisnis Isla>m; Etika Berdagang/Tengkulak
Setelah melalui proses penelusuran hadis terhadap kutub at-Tis’ah ) dengan cara penelusuran melalui CD (compact disk) Mausu>'ah al-Hadi>s} al-Syari>f al-Kutubu al-Tis'ah lafal hadis pembahas mendapatkan 7 (tujuh) hadis yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji yaitu terdapat dalam. Hadis yang diteliti adalah terdapat dalam Ba>b al-Buyu>' dan al-Tija>ra>t, setelah dilakukan penelitian melalui takhrij hadis dengan cara penelusuran lewat topik hadis yang biasa memakai kitab-kitab al-Hadi>s, kata yang dipakai penelusuran Hadis adalah lafadz ” al-Jalba” dan ”al-Su>q” , maka diperoleh informasi kitab yang memuat hadis tersebut adalah Shahih Muslim ), Sunan al-Tirmudzi ), Sunan al-Nasa'i ), Sunan Ibnu Dawud ), Sunan Ibnu Majah ), al-Muwaththa’ Imam Malik ), dan Sunan al-Darimi ).
Dalam kajian linguistik yaitu kajian dengan penggunaan prosedur-prosedur gramatikal bahasa Arab. Kajian ini sangat diperlukan kepada bahasa aslinya yaitu bahasa Arab. Adapun kata/lafadz dalam kitab-kitab hadis tersebut dari redaksi hadis (matn al-Hadi>s}) adalah :
1) تَلَقَّوُا berasal dari kata لَقِيَ_لِقَاءً_وَلُقِيًّا_وَلُِقْيَانًا artinya bertemu atau menemui )
2) الْجَلَبَ berasal dari kata جَلَبَyang kemasukkan alif lam ma'rifat yang menunjukka bahwa kata tersebut di khitab kan pada suatu hal yang sudah ada atau yang sudah terjadi dan diketahui. Sehingga kata ”al-Jalaba” artinya mendatangkan, memasukkan barang-barang dari luar negeri (mengimpor) ), dalam kamus al-Maurid, disebutkan ”al-Jalaba”, artinya membawa, mendapatkan, mengambil (to bring, get, fetch) ). Dalam konteks redaksi (siyakul kalam) hadis ini berarti "menghadang" atau "menjegat".
3) إشْتَرَى artinya membeli (to buy, purchase) )
4) السُّوقَ artinya pasar )
5) الْخِيَارِ artinya kehendak, pilihan, alternatif (open, choice, alternative) ), dengan kata lain memilih antara akan meneruskan penjualannya atau mengurungkannya.

Adapun hadis Imam Muslim tentang Hukum Ekonomi dan Bisnis Isla>m; Etika Berdagang/Tengkulak, sebagaimana telah ditelusuri dari CD (compact disk) Mausu>'ah al-Hadi>s} al-Syari>f al-Kutubu al-Tis'ah, yang berbunyi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي هِشَامٌ الْقُرْدُوسِيُّ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Dalam kajian kritik-praksis terhadap hadis Imam Muslim adalah mengkaji dan mengkaitkan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi kedalam realitas kehidupan kekinian, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika hukum dan kemasyarakatan kekinian. Sehingga dalam hadis ini menurut analisa penulis yaitu mengandung beberapa hukum atau aturan yang mengatur masalah prinsip ekonomi/bisnis Islam, sebagai berikut :
1. Dilarang melakukan jual-beli yang tidak jelas (gharar). Gharar merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa adanya kejelasan ukuran dan sifatnya ketika transaksi berlangsung. Jual beli jenis ini mengandung unsur bahaya dan resiko. Kerelaan sebagai unsur penting dalam jual beli tidak terdapat dalam transaksi ini. Hal ini dikarenakan dipaksakan, maka akan dikategorikan sebagai harta yang diperoleh dengan cara bathil. Sebagaimana dalam firman Allah Swt ), yang berbunyi :
             ••    (
Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila kita merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Gharar/taghrir terjadi karena empat hal, yaitu:
a) Kuantitas  kasus ijon
b) Kualitas  menjual sapi masih dalam perut induknya
c) Harga  pengambilan margin 20% untuk 1 tahun atau 40% untuk 2 tahun
d) Waktu penyerahan  menjual barang hilang seharga Rp. X dan disetujui oleh pembelinya
2. Jual beli harus jujur dan ada hak khiyar. Mengenai hak khiyar yang diajarkan oleh Rasulullah saw, pada prinsipnya ini adalah menghargai para konsumen, yaitu hak menuntut dan hak membatalkan jual beli jika pihak konsumen tidak menghendaki atau keberatan dengan transaksi yang sudah terjadi. ) Seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagian sebagaimana ia menginginkannya dengan cara menjelaskan cacat barang dagangan yang dia ketahui dan yang tidak dapat terlihat oleh pembeli. )
3. Dilarang menghadang (al-Jalaba) orang desa di perbatasan kota. Zaman dahulu seringkali terjadi orang desa dihadang atau dihalang-halangi masuk kota, dan para tengkulak berusaha membeli barang orang desa itu, dengan harga yang ditetapkan oleh mereka, dengan intimidasi dan informasi mengatakan bahwa harga di kota sekarang ini sedang turun ). Dari Abu Hurairah r.a, katanya, bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: Janganlah dicegat pedagang; barang siapa mencegatnya lalu dibelinya suatu barang daripadanya, apabila pedagang itu tiba dipasar, maka penjual tadi diberi kesempatan antara akan meneruskan penjualannya tadi atau mengurungkannya. ). Demikian juga orang kota tidak boleh menjadi perantara (makelar) bagi orang desa, sebagaimana dalam Sunan Ibnu Majah bahwasanya Nabi Saw telah bersabda: Tidak Boleh orang kota menjualkan barang orang desa. )


B. Analisa Kritik-Praksis Terhadap Kajian Hadis Tentang Hukum Ekonomi Dan Bisnis Isla>m; Etika Berdagang/Tengkulak
Problematika bisnis yang terjadi saat ini adalah baik sebagai aktivitas maupun entitas, telah ada dalam sistem dan strukturnya yang "baku". Bisnis berjalan sebagai proses yang telah menjadi kegiatan manusia sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya. Sementara etika ) telah dipahami sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri dan karenanya terpisah dari bisnis, dalam kenyataan itu, bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak kaitan, jikapun ada hanya dianggap sebagai hubungan negatif, dimana praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas, sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia bisnis dianggap akan mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis, dengan demikian hubungan antara bisnis dan etika telah melahirkan hal yang problematis. )
Dalam kehidupan bisnis yang terjadi di masyarakat saat ini telah terjadi kesangsian-kesangsian terhadap ide moral dari suatu ajaran agama, yang telah melahirkan mitos-mitos dalam hubungan bisnis dan etika, seperti mitos bisnis amoral, mitos bisnis immoral, mitos bisnis pengejar maksimalisasi keuntungan dan mitos bisnis sebagai permainan. )
Sebagaimana yang telah terjadi pada dewasa ini praktek bisnis yang terjadi di masyarakat masih banyak terjadi praktek tadlis (Unknown to one party) yaitu melanggar prinsip “an taraddin minkum”, setiap transaksi dalam Islam harus dilandasi pada prinsip kerelaan kedua pihak yang bertransaksi. Mereka harus memiliki informasi yang sama tentang barang/jasa yang diperjual belikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Term tadlis terjadi karena empat hal:
a. Kuantitas  pengurangan timbangan
b. Kualitas  penyembunyian kecacatan obyek
c. Harga  memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar
d. Waktu penyerahan  penjual tidak mengetahui secara pasti barang akan diserahkan kepada pembeli
Kaitannya dengan hadis Imam Muslim bahwa praktek jual beli dengan memotong jalur mekanisme perdagangan yang dibenarkan oleh prinsip ekonomi/bisnis Islam, bahwa dalam hadis tersebut dari maknanya yaitu "Janganlah dicegat pedagang; barang siapa mencegatnya lalu dibelinya suatu barang daripadanya, apabila pedagang itu tiba dipasar, maka penjual tadi diberi kesempatan antara akan meneruskan penjualannya tadi atau mengurungkannya". )
Kalau kita analisa bahwa Rasulullah Saw melarang umatnya dalam praktek perdagangan dengan cara "mencegat pedagang" dengan kata lain dilarang menghadang (al-Jalaba) orang desa di perbatasan kota. Karena pada zaman dahulu seringkali terjadi orang desa dihadang atau dihalang-halangi masuk kota, dan para tengkulak berusaha membeli barang orang desa itu, dengan harga yang ditetapkan oleh mereka, dengan intimidasi dan informasi mengatakan bahwa harga di kota sekarang ini sedang turun. Apabila tidak ditempat yang terbiasa (pasar) orang melakukan transaksi dalam barang-barang dagangan (bisnis) itu, maka tidak dibenarkan. Namun dalam konteks kekinian memberikan kontribusi bagaimana dalam proses aktivitas bisnis (dagang) Islam lebih mengedepankan etika berbisnis, dengan mengacu pada hukum atau ketentuan dalam hadis tersebut.
Selain itu juga sering kita jumpai praktek rekayasa pasar dalam demand (Bai’ Najasy) ), praktek tersebut terjadi bila seorang produsen/ pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk akan naik. Cara ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Penyerbaran isu
2) Melakukan order pembelian
3) Pembelian pancingan sehingga tercipta sentimen pasar, bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali obyek yang sudah dibeli.
Oleh karena itu hadi Nabi Saw diatas jelas sekali bahwa beliau menerapkan mekanisme pasar perdagangan pada waktu itu adalah bagaimana Rasulullah Saw sebagai utusan Allah Swt yang memiliki keluhuran budi pekerti dan entitas moral kepribadian beliau terhadap aktivitas berdagang (bisnis) selama di Mekkah maupun sampai ke Syam.

C. PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat kiranya kita ambil benang merah seputar permasalahan jalur mekanisme perdagangan yang mengacu pada hadis Imam Muslim diatas, yaitu seputar kode etik dalam sistem perdagangan yang diterapkan oleh Rasulullah Saw kepada para shahabat pada zaman dahulu, bahwa Rasulullah Saw dalam memprekatekkan perdagangan mengedepankan etika/moralitas perilaku beliau dalam melaksanakan transaksi perdagangan (bisnis).
Sehingga pada zaman sekarang adalah bagaimana ketentuan hukum atau aturan yang telah digariskan oleh Rasullah Saw menjadi pedoman dalam melakukan aktivitas dan entitas bisnis. Lebih luas lagi bahwa prinsip ekonomi/bisnis Islam adalah menekankan pada aspek etika kegiatan ekonomi/bisnis, yaitu bagaimana setiap perilaku kita dalam kegiatan ekonomi/bisnis menerapkan seperangkat prinsip moral yang mebedakan yang baik dari yang buruk, dan menetukan apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang individu.
Selain itu juga etika bisnis kadangkala merujuk kepada etika manajemen atau etika organisasi yang secara sederhana membatasi kerangka acuannya kepada konsepsi sebuah organisasi, sebagaimana Sayyidina Ali r.a mengatakan:
الحــق بلا نـظام سـيـغلب البـاطـل بالنـظام
Akhirnya, tak ada gading yang tak retak, kami memohon kritik dan saran, guna perbaikan makalah ini dan dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan kita dalam memahami persoalan-persoalan hukum ekonomi/bisnis Islam, dengan upaya kontekstualisasi nilai-nilai prinsip ekonomi/bisnis Islam dimasa yang akan datang.






DAFTAR PUSTAKA


Abdullah Abdul Husein at-Tariq, Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar dan Tujuan, Yogyakarta, Magistra Insan Press, 2004

Abdullah Shonhaji, Terjemah Sunan Ibnu Majah, Semarang, CV Asy-Syifa', 1993

A. Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir; Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya, Pustaka Progresif, 1997

Buchari Alma, Dasar-dasar Etika Bisnis Islami, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003

Daniel W. Brown : Menyoal Relevansi Sunnah Dalam Islam Modern terj. Jaziar Radianti dan Entin Sriani Muslim, Bandung, Mizan, 2000

Hasjim Abbas : Kritik Matan Hadis : Versi Muhaditsin dan Fuqoha>, Yogyakarta, Teras, 2004

H.A. Razak dan H. Rais Lathief, Terjemah Hadis Shahih Muslim, Jakarta, Pustaka al-Husna, 1980

Jaziar Radianti dan Entin Sriani Muslim, Hadis Di mata Orientalis : Telaah Atas Pandangan Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht, Bandung, Benang Merah Press, 2004

Musthafa al-Siba’iy : Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam terj. Nurcholish Madjid, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1995

M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, Bandung, Angkasa, 1991

----------------------, Kaedah Kesahehan Hadis, Jakarta, Bulan Bintang, 1988

Muhammad Ajjaj Khati>b, Ushu>l Al-Hadi>s, Ulu>muhu Wa Mustha>lhuhu, Beirut, Da>r Al-Fikr, 1409 H/1989

Muhammad Abu> Syahbah, Kutub As-Sittah, Terj. M. Husein Madhal, Yogyakarta, UD. Rama, 1989

M. Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Jakarta, Bulan Bintang, 1959

Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta, Unit Penerbitan dan Percetakan AMP YKPN, 2004

Muni>r Ba>labaki & Dr. Rohi Ba>labaki, Kamus al-Maurid; Arab-Inggris-Indonesia, pentj. Achamd Sunarto, Surabaya, Halim Jaya, 2006

Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003

Radianti dan Entin Sriani Muslim (pentj), Hadis Di mata Orientalis : Telaah Atas Pandangan Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht, Bandung, Benang Merah Press, 2004

Syuhudi Ismail, Cara Praktis Mencari Hadis, Jakata, Bulan Bintang, Januari, 1991


Baca Selanjutnya......
Posted under by | NO COMMENTS

ANALISIS SEGI-SEGI HUKUM KONTRAK SYARI’AH DALAM BURSA BERJANGKA KOMODITI (Future Market Commodity Exchange)

Written by Economic and Business Sharia Law on

A. PENDAHULUAN
Problematika etika bisnis yang terjadi saat ini adalah seputar moral hazard terhadap aktivitas bisnis yang terjadi pada sistem dan struktur payung hukum (umbrella provosion). Sehingga bisnis berjalan sebagai proses yang telah menjadi kegiatan manusia sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi keinginan dan kebutuhan hidup semata. Pada akhirnya yang terjadi di masyarakat saat ini adalah kesangsian-kesangsian terhadap ide moral dari suatu ajaran agama, yang telah melahirkan mitos-mitos dalam hubungan bisnis dan etika ), seperti mitos bisnis amoral, mitos bisnis immoral, mitos bisnis pengejar maksimalisasi keuntungan dan mitos bisnis sebagai permainan. )


Sebagaimana yang telah terjadi pada dewasa ini praktek bisnis yang terjadi di masyarakat masih banyak terjadi praktek tadlis (Unknown to one party) yaitu melanggar prinsip “an taraddin minkum”, setiap transaksi dalam Islam harus dilandasi pada prinsip kerelaan kedua pihak yang bertransaksi. Mereka harus memiliki informasi yang sama tentang barang/jasa yang diperjual belikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Term tadlis terjadi karena empat hal yaitu : pada aspek kuantitas yaitu terjadi pengurangan timbangan, aspek kualitas yaitu perilaku penyembunyian kecacatan obyek, penentuan harga yaitu senantiasa memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar, serta penempatan waktu penyerahan yaitu pelaksanaan transaksi oleh pihak yang bertransaksi antara pembeli dan penjual tidak mengetahui secara pasti barang akan diserahkan kepada pembeli, dalam istilah fikih adalah ghaban. )

Begitu pula pelanggaran terhadap prinsip ”La> Taz}limu>na wala> tuz}lamu>n”, yaitu terjadi pada praktek yang melanggar prinsip ini adalah: pertama; rekayasa pasar dalam Supply (Ikhtikar), yaitu dengan mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan menimbun (entry barier), kedua; menjual harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan, ketiga; mengambil keuntungan lebih dibandingkan keuntungan sebelumnya.

Seperti halnya yang terjadi pada praktek bursa ) berjangka komoditi, yang merupakan stressing (mahallu al-Syahid) pada kajian kali ini yaitu pada aspek hukum kontrak pada perdagangan berjangka komoditi, yang dianalisis dari kajian hukum Islam, yang dikaji melalui penelusuran pendapat ulama fikih klasik maupun kontemporer.


B. PEMBAHASAN
1. Diskursus Bursa Berjangka Komoditi (Future Market Commodity Exchange)
Bursa komoditas (commodity exchange) mempunyai pengertian yaitu suatu asosiasi atau gabungan pedagang-pedagang yang mengadakan pasaran yang terurus dan teratur untuk pembelian dan penjualan komoditas tertentu, komoditas yang diperdagangkan tidak dibawa ke tempat transaksi dan tentang benar adanya komoditas disaksikan atau dinyatakan oleh dokumen-dokumen yang menerangkan banyaknya serta mutunya. )
Praktek perdagangan berjangka telah diselenggarakan lebih dari 150 tahun, di Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat ), yang bertujuan untuk manajemen resiko dalam mengantisipasi kemungkinan rugi yang lebih besar yang dihadapi pelaku bisnis. Dan pada masa sebelum tahun 1972, kontrak-kontrak berjangka terjadi pada komoditi pertanian tradisional, seperti jagung, kopi, kakou dan ternak. )

Selanjutnya perdagangan berjangka meluas sampai ke negara-negara berkembang, termasuk bangsa Indonesia yang melahirkan aturan hukum mengenai perdagangan berjangka yaitu Undang-undang Nomo 32 Tahun 1997, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, disusul dengan berdirinya perusahaan pertama perdagangan berjangka yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yang mulai beroperasi pada tanggal 15 Desember 2001. )

Perdagangan pada commodity exchange pada mulanya adalah untuk tujuan hedging (lindung nilai) melalui pembelian serta penjualan dengan syarat penyerahan di kemudian hari apa yang dikenal dengan future trading ). Lazimnya sistem perdagangan ini yaitu pembeli (buyer) tidak melihat secara langsung jenis barang komoditas yang banyak diperdagangkan dalam bursa ini adalah gandum, gula, kopi, dan bahan-bahan baku serta hasil-hasil bumi lainnya yang dapat digolongkan dengan cermat berdasarkan mutu (kualitasnya). )

Selanjutnya, mekanisme operasional dalam bursa berjangka komoditi (Future Market Commodity Exchange), adalah pembeli melalui sebuah komisi dagang tertentu dapat mengetahui sifat, jenis, dan mutu barang yang ditransaksikan. Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, pelaksanaan transaksi dapat dilakukan dengan teleks, faksmili, telepon, internet, dan Blumberg. Setelah dilanjutkan penyerahan barang dikemudian hari (future), atau customer dapat menyimpannya pada commissioan house sebagai stock commodity yang dapat dijadikan objek transaksi oleh customer lainnya. )

Dalam bursa komoditas customer dapat menunjuk sales executive, yang bertugas sebagai memberikan pelayanan bagi kesinambungan transaksi yang akan dilakukan oleh customer, dengan pilihan demikian, customer sebagai pemilik modal yang akan menerima keuntungan dengan sistem bagi hasil, umumnya 40% : 40%, sedangkan 20% sisanya diberikan kepada komisi dagang sebagai fasilitas yang dipergunakan oleh customer. Dan komoditas yang ditransaksikan dijamin mutunya, termasuk ketepatan pembayaran dan pengawasan oleh lembaga keuangan Internasional yaitu International Clearing Commissioans House (ICCH) yang berpusat di London. )

Dalam perdagangan bursa berjangka komoditi (selanjutnya disebut PBK), menganut sifat future trading yaitu jenis perdagangan atau jual beli dengan penyerahan barang di kemudian hari, seperti yang lazim digunakan dalam bursa komoditi pada tahun 1840-an di kota Chicago. ) Pada perkembangannya produsen yang ada di kota Chicago dalam melakukan future trading ini digunakan sebagai sarana untuk melakukan hedging, yaitu strategi untuk mengurangi resiko yang diakibatkan oleh fluktuasi harga. )

Perkembangan selanjutnya, para speculator atau spekulan pemilik modal mulai melihat bahwa kontrak ini sangat menarik untuk dikembangkan menjadi instrument untuk spekulasi. Sehingga pada akhirnya speculator dapat mengambil alih resiko dari para petani, sejak itulah terjadinya future market sebagai pasar untuk spekulasi para spekulan, yang tidak hanya terbatas pada komoditi pertanian saja, tetapi perdagangan pada tingkat suku bunga (interst rate futures), indeks saham (stock indices futures), dan mata uang (currency futures). )

Dalam perdagangan “future trading” memiliki beberapa teknik konvensi, di antaranya:
1) Kontraknya tidak diakhir dengan penyerahan barang
2) Kontrak dapat diperjual-belikan sebelum jatuh tempo
3) Penjual dan pembeli tidak saling mengetahui sebelumnya, kecuali bilamana kemudian kontraknya tersebut akan diakhiri dengan penyerahan barang
4) Perdagangan berjangka ini pada hakikatnya memperjualbelikan kontrak dan digunakan untuk hedging, spekulasi, maupun manajemen likuiditas.

Dari teknik tersebut di derivasi baik dalam forward contract maupun future market, keduanya biasanya digunakan sebagai sarana bagi para investor atau spekulator untuk melakukan hedging, hal ini merupakan aktivitas transaksi yang menyangkut aksi beli (long position) dan aksi jual (short position) pada dua pasar yang terpisah (spot market dan futures/forward market) untuk mengurangi tingkat resiko.

Sedangkan penjelasan seputar PBK dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
Perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual-beli komoditi dengan penyerahan kemudian, berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atau Kontrak Berjangka.

Dalam pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, telah diatur mekanismenya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yaitu izin penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi pada bursa komoditi, dan standarisasi kontrak-kontrak berjangka terhadap produk bursa berjangka. )

Selanjutnya pada ayat (3), yaitu menjelaskan barang dagangan yang menjadi subyek kontrak berjangka yang diperdagangankan di bursa berjangka, yang kemudian penegasan komoditi yang dijadikan kontrak berjangka telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999, tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka, dalam Pasal 1 ditetapkan 2 (dua) jenis komoditi tersebut, yaitu kopi dan minyak kelapa, dan setahun kemudian ditetapkan dalam Keppres Nomor 72 Tahun 2000, yaitu menambahkan jenis komoditi yaitu play wood, karet, kakau, dan lada. )

Dalam Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU-PBK, menjelaskan bahwa bursa berjangka sebagai badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual-beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka. Kontrak berjangka sendiri didefinisikan sebagai suatu kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari. Termasuk dalam pengertian kontrak berjangka ini adalah opsi atas kontrak berjangka, yaitu suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atas komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi. )

Untuk lebih memahami kontrak perdagangan berjangka, kami berikan contoh sebagai berikut:
Ada sebuah usaha yang bergerak di bidang pertenunan dan membutuhkan bahan baku kapas misalnya, perusahaan ini tidak ingin membeli bahan baku sekaligus dalam jumlah amat banyak karena tidak adanya gudang tempat penyimpan atau karena kurangnya modal untuk membeli bahan baku tersebut sekaligus. Dilain pihak ia juga tidak ingin membeli bahan tersebut dari pasar spot (as-Suq al-Hadirah), mengingat fluktuasi harga yang tidak dapat diramalkan dan mungkin mengganggu keuangan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini perusahaan tersebut dapat membeli kontrak komoditi yang diperlukannya itu melalui kontrak berjangak (futures contract/al-’Uqud al-Ajilah) dimana tanggal pengadaan komoditi itu di kemudian hari sesuai dengan tanggal diperlukan oleh perusahaan bersangkutan. Harga ditetapkan pada saat penetapan kontrak berdasarkan pada saat penutupan dan perhitungan kemungkinan perubahan harga di masa depan. Pada saat penutupan kontrak pembeli harus membayar margin, yaitu sejumlah uang semacam persekot (biasanya antara 5-18% dari nilai kontrak) sebagai jaminan transaksi tersebut. Sisa harga dibayar pada saat penyerahan barang. )


Selanjutnya, dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-Siyasah al-Maliyah, yakni politik hukum kebendaan, maksudnya adalah PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan era perdagangan bebas. Relisasi dari konsep tersebut adalah perlindungan terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat supremasi hukum yang dianut oleh negara kita, sebagai negara berdasarkan hukum (rechtstaat). )

2. Analisis Segi-segi Hukum Kontrak Syari’ah Dalam Bursa Berjangka Komoditi (Future Market Commodity Exchange)
Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka komoditi (PBK), menurut pandangan ulama fikih klasik adalah pada penetapan syarat-syarat akad yang harus dipenuhi agar akad itu sah, di antaranya adalah pada waktu akad dibuat barang obyek akad harus ada pada penjual, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Saw yang melarang gharar ), hadis tersebut yang berbunyi sebagai berikut:
عن حكيم بن حزام قال سالتُ النبي صلى الله عليه وسلم فـقـلـتُ يـارسـول الله يـأتـيـنـي الرجلُ فـيسألونـي البـيـعَ ليس عندي أبيعُهُ منه, ثم أبـتـاعـه له من السوق قال لا تبع مالـيـس عندك (رواه النسائي)

Artinya: “Dari Hakim ibnu Hizam 9dilaporkan bahwa) ia berkata: Aku bertanya kepada Nabi Saw, kataku: Wahai Rasulullah, seorang dating kepadaku minta suatu yang tidak ada padaku. Lalu aku menjualnya kepadanya, kemudian aku membelinya di pasar untuk aku serahkan kepadanya. Beliau menjawab jangan engkau menjual barang yang tidak ada padamu (H.R al-Nasa’i).

Dari hadis ini, ada beberapa pendapat dari para ulama madzhab, seputar ‘barang yang tidak ada pada waktu akad’, yaitu sebagai berikut:
1. Al- Ka>sa>ni> (w. 587/1190) berpendapat bahwa barang yang tidak ada pada waktu akad dibuat, atau ada tetapi tidak dapat diserahkan, maka jual-belinya tidak sah.
2. seorang Ulama Hana>fi yang terkenal, mengatakan, “Adapun syarat yang berkaitan dengan obyek akad ada beberapa macam, di antaranya adalah hendaknya obyek itu ada (pada waktu akad), tidak terjadi jual-beli atas barang yang tidak ada atau kemungkinan tidak ada”
3. Asy-Sya>tibi> (w. 476/1086), seorang tokoh ulama Syafi’i, menyatakan, “tidak boleh menjual barang yang belum ada seperti buah yang belum keluar berdasarkan hadis Nabi Saw dari Abu Hurairah bahwasanya beliau melarang jual-beli barang gharar”, dan pada bagian lain asy-Syi>ra>zi> menjelaskan tidak boleh menjual barang yang tidak dapat diserahkan, seperti burung di udara… dan benda yang berada di tangan perampas.”
4. Ibn al-Qayyim (w. 751/1350) dari madzhab Hanbali, menurut beliau “tidak benar bahwa jual beli barang yang tidak ada barang dilarang, tidak terdapat dalam al-Qur’an, Sunnah, maupun dalam fatwa Sahabat. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa hadis Nabi tentang larangan jual-beli terhadap gharar, causa legis (‘illat)-nya adalah bukan ada atau tidak adanya barang, tapi ketidakpastian tentang apakah barang itu dapat diserahkan atau tidak. Jadi meskipun barang tidak ada pada waktu akad, namun dapat diadakan pada waktu diperlukan, sehingga bias diserahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, meskipun barangnya sudah ada, tetapi karena suatu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual-beli seperti itu tidak sah )

Selanjutnya, ditegaskan pula oleh para ulama fikih klasik bahwa obyek jual-beli harus merupakan barang yang dimiliki oleh penjual, atau mendapat izin dari pemilik akalu barang itu bukan milik penjual, sebagaimana hadis Nabi Saw yang disebutkan di atas. Dari ketentuan ini menurut al-Kha>tibi> (w. 388/998),seperti dikutip oleh Syamsul Anwar, dalam syarahnya terhadap Sunan Abi Dawud, yang dimaksud oleh hadis ini adalah larangan jual-beli ‘ain (benda yang sudah tertentu wujudnya), bukan jual beli dengan deskripsi (jual beli sesuatu yang berada dalam kesanggupan penjual), yang terakhir ini diperbolehkan, meskipun jual-beli benda tertentu (‘ain) yang tidak ada pada seseorang karena adanya gharar, seperti seseorang menjual untanya yang lepas (hilang) ). Termasuk larangan jual-beli barang yang tidak berada dalam tanggungan seseorang, seperti menjual barang yang dibelinya tetapi belum ia terima, juga termasuk ke dalam larangan ini adalah jual-beli barang milik orang lain melalui akad fuduli (akad orang yang bertindak tanpa kewenangan). )

Dari kedua pendapat al-Khatibi ini masih diperselisihkan oleh sebagian ulama fikih membolehkan dan yang lainnya melarangnya, yaitu dari kalangan Madzhab Malki, membolehkan kedua bentuk jual-beli itu, menurut Ibn Rusyd (w. 1198), sedangkan an-Nawawi, merinci menjadi 4 (empat) pendapat, tentang jual-beli yang belum diterima oleh pembeli; (1). Menurut madzhab Syaf’i tidak boleh, menurut pendapat Usman Ibn Affan (w. 35/656), Said al-Musayyab (w.94/713), Ahmad (w. 241/855), Ishak (w. 238/852), dan lain-lain, diperbolehkan kecuali barang-barang yag penjualannya dengan cara ditimbang. Sedangkan menurut Abu hanifah (w. 150/767), tidak boleh jual-beli barang yang belum diterima kecuali barang yang tidak bergerak seperti rumah dan tanah. (4) Imam Malik (w. 179/795), Ab-Saur (w. 240/854) dan Ibn al-Munzir (w. 318/930), diperbolehkan mensual barang yang Belem diterima kecuali barang makanan dan minuman. )

Dalam perspektif ulama fikih kontemporer permasalahan PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori masalah-masalah hukum Islam kontemporer (al-Masail al-Mu’ashirah), karena itu status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah, yang masuk pada wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. )

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, ia menjelaskan bahwa fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibnu Taimiyyah, yang menyatakan bahwa al-Haqiqah fi al-A’yan la fi al-Adzhan, artinya kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam al-Qur’an digunakan istilah al-Mizan, al-Qisth, al-Wasth, dan al-‘Adl. )

Selanjutnya, seperti dikutip Syamsul Anwar, bahwa sebagaimana diungkapka oleh Yusuf Mus, perihal permasalahan PBK, dalam karyanya al-Buyu’ al-Mu’malat al-maliyah al-Mu’ashirah, beliau menganalisa bahwa kontrak PBK tidak dapat dimasukkan ke dalam kontrak (akad) salam )dalam fikih, analisa beliau bahwa kontrak ini tidak sama dan oleh karena itu tidak dapat di kategorikan sebagai salam, karena terdapat banyak perbedaan, misalkan dalam salam disyaratkan menyerahkan harga penuh dalam majelis akad ketika akad dilakukan, kesimpulannya bahwa pendapat Yusuf Musa dilandaskan pada pendapat Ibn al-Qayyim, yaitu “kontrak berjangka kapas di Mesir adalah sah secara syar’i dan tidak bertentangan sedikitpun dengan dasar-dasar dan asas-asas umum fikih serta tujuan syari’ah (maqa>s}id al-Syari>’ah) yang senantiasa berupaya mewujudkan maslahat individu dan masyarakat serta berupaya memberikan kemudahan dalam mu’amalat. )

Akhirnya dalam permasalahan PBK ini ulama fikih kontemporer, menegaskan bahwa motvasi perdagangan ini apapun bentuknya, benar-benar untuk tujuan hedging (lindung nilai) dari fluktuasi harga di masa depan dan buka untuk spekulasi.


C. PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat kiranya kita ambil benang merah seputar permasalahan perdagangan berjangka komoditi (future market commodity of exchange) yang mengacu pada hadis dari Abu Hurairah di atas, yaitu permasalahan akad dalam kontrak berjangka komoditi yang mengandung gharar , terhadap obyek akad itu sendiri, Rasulullah Saw, secara tegas melarang, namun yang menjadi perselaisihan adalah pada penafsiran hukum Islam (syari’ah) secara sempit tidak luas.

Sehingga pada zaman sekarang adalah bagaimana ketentuan hukum atau aturan yang telah digariskan oleh Rasullah Saw menjadi pedoman dalam melakukan aktivitas dan entitas bisnis. Lebih luas lagi bahwa prinsip ekonomi/bisnis Islam adalah menekankan pada aspek etika kegiatan ekonomi/bisnis, yaitu bagaimana setiap perilaku kita dalam kegiatan ekonomi/bisnis menerapkan seperangkat prinsip moral yang mebedakan yang baik dari yang buruk, dan menetukan apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang individu. Selain itu juga etika bisnis kadangkala merujuk kepada etika manajemen atau etika organisasi yang secara sederhana membatasi kerangka acuannya kepada konsepsi sebuah organisasi, sebagaimana Sayyidina Ali r.a mengatakan:
الحـق بـلا نـظام سيغـلب الباطـل بالنـظام
Dalam nilai-nilai pengamalan hadis Nabi Saw yang berkaitan etika berdagang menerapkan mekanisme pasar perdagangan adalah Rasulullah Saw sebagai utusan Allah Swt yang memiliki keluhuran budi pekerti dan entitas moral kepribadian beliau terhadap aktivitas berdagang (bisnis) dengan memperhatikan mekanisme transaksi dan pasar yang senantiasa menghindari persaingan yang tidak sehat (unstabilitas) dan mengandung unsur gharar dan maisir.

Akhirnya, tak ada gading yang tak retak, kami memohon kritik dan saran, guna perbaikan makalah ini dan dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan kita dalam memahami persoalan-persoalan hukum ekonomi/bisnis Islam, dengan upaya kontekstualisasi nilai-nilai prinsip ekonomi/bisnis Islam dimasa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Hanafi Sofyan, Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia, PT. Elex Media Komputindo

Juhaya S. Praya, Ijtihad Untuk Perdagangan Berjangka, (Jakarta: Bappebti, Bulletin Perdagangan Berjangka Komoditi), hlm. 1.

Johaness Arifin Wijaya, Bursa Berjangka, Andi Offset

John C. Hill, Introduction to Futures and Option Markets

Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2004

Setiawan Budi Utomo, Fikih Aktual (Jawaban Tuntas Masalh Kontemporer) Jakarta: Gema Insan Press, 2003

Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: RM Books, 2007

--------------------, Hukum Perjanjian Syari’ah; Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Mu’malat (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007),

--------------------, Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Perspektif Hukum Bisnis Islam Kontemporer, Jurnal Ekonomi Syari’ah vol. 2, 2003

www.ife.co.id/ind/bursaberjangka
www.bappenti.go.id/publikasi/br005.asp
www.bbj-jfx.com
www.inverstorindonesia.com

Baca Selanjutnya......
Posted under by | NO COMMENTS